RIAUMANDIRI.CO, PADANG – Tersangka perusakan fasilitas gedung DPRD Sumatera Barat di Padang saat unjuk rasa ribuan mahasiswa pada Kamis (26/9), bertambah menjadi tiga orang. Ketiganya merupakan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP).
Satu di antara mereka bernama Tahfirul Ikhlas, berperan menurunkan pigura foto Presiden Joko Widodo dari lantai dua menggunakan tali dan disertai dengan nyanyian lagu Indonesia Raya itu, dijerat dengan pasal 170 KUHP.
Polisi mengklaim penetapan status tersangka itu sudah melewati serangkaian pemeriksaan. Namun polisi tak menjelaskan alasan penerapan pasal 170 KUHP, bukan dengan pasal tentang penghinaan kepala Negara. Padahal, Tahfirul Ikhlas mengakui menurunkan pigura foto Presiden Jokowi.
“Sementara baru pasal 170. Itu ada pasal tersendiri (tentang penurunan foto). Menurunkan foto itu kan, lambang negara. Dan yang pertama, sudah mengaku dan minta maaf. Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Irjen Pol Fakhrizal di Padang, Jumat, 27 September 2019.
Awalnya, kata Fakhrizal, aksi unjuk rasa kemarin berjalan tertib. Bahkan, massa sempat diterima oleh anggota Dewan dua kali di dalam gedung.
“Lalu mereka minta masuk lagi. Nah, itu yang masuk kurang lebih 50 orang. Diizinkan juga, semua keinginan mahasiswa itu sudah diikuti oleh anggota Dewan yang menerima waktu itu. Namun, tiba-tiba mereka melakukan tindakan anarkis,” katanya.
Meski pada dasarnya aksi unjuk rasa dibolehkan, jika sudah bertindak anarkistis, mereka akan berhadapan dengan hukum. Polisi pun awalnya bersikap persuasif dan pengamanan tidak terlalu ketat.
Karena massa cukup banyak, sekira 10 ribu orang, polisi memberikan pengamanan sebisanya. “Kita juga tidak bisa sebut itu [pelaku] dari mahasiswa semua. Kita sedang dalami. Dari 15 yang diperiksa, tiga sudah dijadikan tersangka,” ujarnya.**